![]() |
Tersangka narkoba Rasid meringkuk di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang bersangkutan. Hasilnya, seorang pria berinisial Rasid alias Culit (49), warga setempat, berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan sekop pelastik.
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia langsung digiring ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zein)