Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika di Simpang Gambus

Sebarkan:
Tersangka narkoba Rasid meringkuk di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang bersangkutan. Hasilnya, seorang pria berinisial Rasid alias Culit (49), warga setempat, berhasil diamankan. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan sekop pelastik.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia langsung digiring ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara