Tersangka pelaku pencurian, Afrizal. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar, mengatakan, tersangka Afrizal ditangkap berdasarkan laporan Imam Hasturi Lubis (48), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat.
Dijelaskan Imam, kasus pencurian diduga terjadi pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Siang itu pelapor mencoba melihat gedung Nada Resto melalui CCTV di aplikasi handphone, namun tidak bisa terkoneksi.
Merasa curiga, pada Rabu (30/10/2024) siang pelapor meninjau lokasi, dan dugaannya benar bahwa gudang sudah dibongkar maling. Barang-barang yang hilang berupa 4 kamera CCTV,DVD, 4 unit pintu kamar mandi, jeruji besi, 2 unit pintu kaca, tabung air, dll.
“Atas laporan korban, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan ditangkap di rumahnya, termasuk ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian di dalam rumah,” ujar IPDA Manahan, Kamis (21/11/2024). (zein)