![]() |
| Wakil Bupati Batu Bara, H Syafrizal dalam sidang paripurna penyampain Nota KUA PPAS RAPBD 2027 di gedung dewan. (foto/ist) |
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi'i, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Plt Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian Nota KUA-PPAS RAPBD 2027, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa penyusunan APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian dokumen KUA-PPAS menjadi bagian dari tahapan perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemkab Batu Bara menyatakan kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kabupaten Batu Bara, yakni mewujudkan Batu Bara yang Bahagia dengan orientasi pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif, dan adil.
Anggaran 2027 Disusun di Tengah Efisiensi
Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS 2027, Pemkab Batu Bara mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Namun, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan program-program prioritas dapat dilaksanakan.
Pemkab Batu Bara juga menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih dapat mengalami penyesuaian setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Penyampaian KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan RAPBD 2027 antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD.(zein)


