Tersangka narkoba bersama barang bukti. (foto/ist) |
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka Rory Alexandro Tarigan (27) ditangkap sekira pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu siap edar plus sedotan bekas pakai narkoba.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar pribadinya,” kata IPTU Jimmy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperdagangkan narkoba sekaligus sebagai pengguna. Untuk penyidikan tersangka Rory digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. (zein)