Pengedar Sabu Desa Pakam Raya Digerebek Polisi

Sebarkan:
Tersangka narkoba bersama barang bukti. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara meringkus tersangka narkoba, Jumat petang di kawasan Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka Rory Alexandro Tarigan (27) ditangkap sekira pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu siap edar plus sedotan bekas pakai narkoba.

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar pribadinya,” kata IPTU Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperdagangkan narkoba sekaligus sebagai pengguna. Untuk penyidikan tersangka Rory digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara