Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Setujui Perubahan Status PT Batra Berjaya Jadi Perseroda

Sebarkan:
Wakil Bupati Syafrizal bersama pimpinan DPRD Batu Bara melakukan penandatanganan berita acara rapat paripurna. (foto/ist)
BATU BARA – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal yang mewakili Bupati, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan secara bulat menerima hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan status badan hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah. Fraksi juga meminta seluruh rekomendasi Pansus dijadikan bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyebut perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Fraksi Gerindra, Perseroda diharapkan mampu menjadi BUMD yang profesional, transparan, berdaya saing, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda tersebut. Namun, fraksi ini menekankan pentingnya penyusunan rencana bisnis yang matang, didukung dokumen akademik, laporan keuangan, serta hasil penilaian aset sebagai fondasi pengembangan Perseroda ke depan.

Hal senada disampaikan Fraksi PAN yang berharap pemerintah daerah bersama manajemen Perseroda mampu mengelola perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan PAD Kabupaten Batu Bara.

Sementara itu, Fraksi KDRI dan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) turut menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus atas proses pembahasan Ranperda yang dinilai komprehensif. Kedua fraksi juga menyatakan menerima dan menyetujui perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pengelolaan Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap perubahan status badan usaha milik daerah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, mengembangkan sektor usaha yang potensial, serta meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara