Seorang Pemasok dan 2 Pengedar Sabu Digerebek di SPBU Pulau Sejuk

Sebarkan:
Tiga tersangka narkoba diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) – Satres Narkoba Polres Batu Bara menggerebek pengedar narkoba di lokasi SPBU Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Limapuluh.

Dalam penyergapan yang dilakukan Kamis (27/4/2023) pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan dua pria selaku pengedar, masing-masing Zunaidi (39), warga Dusun VII, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram dan rekannya, M. Fahmi (32), warga Dusun III, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi.

“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 10 paket klip besar narkoba jenis sabu-sabu seberat 197,07 Gram,” kata Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (28/4/2023).

Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku utama yang bertindak sebagai pemasok, yakni Muhammad Yusuf (48), warga Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram.

Selain menyita barang bukti narkoba, petugas mengamankan 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara