Polres Batu Bara Ringkus 3 Pengedar Esktasi, Satu Diantaranya Perempuan

Sebarkan:
Tersangka pengedar pil ekstasi diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus komplotan pengedar narkoba di wilayah Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, Batu Bara, akhir bulan lalu.

Para pelaku yang diamankan masi-masing, Niko Saparuddinn (21), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Padang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Raymon Hermes (41), warga Jalan WR Supratman, Gg Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dan seorang perempuan Meliya Astuti (21), warga Dusun Tasak, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Barang bukti diamankan 40 butir ekstasi merek twitter, 15 butir ekstasi merek minion, 7 butir ekstasi merek firaun, dan 6 lembar pelasik klip transparan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.

Petugas kemudian mengamankan dua pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud, masing-masing Raymon Hermes dan Niko Saparuddin beserta seorang perempuan bernama Meliya Astuti.

“Barang bukti narkoba kita temukan di badan pelaku saat dilakukan penggeledahan. Dan rencananya barang bukti ekstasi akan dijual kembali,” terang AKP Feri, Jumat (5/4/2024).

Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara