![]() |
| Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i. (foto/ist) |
Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i menegaskan pihaknya akan mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku.
“TKD diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar,” kata Syafi’i, Rabu (26/8/2026).
Menurut Syafi’i, penggunaan TKD di Kabupaten Batu Bara juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026. “Kita akan melakukan pengawasan terkait penggunaan TKD agar sesuai peruntukan dengan merujuk Permendagri dan Perbup,” ujarnya.
Syafi’i menjelaskan, DPRD Batu Bara sejauh ini hanya menerima pemberitahuan mengenai alokasi TKD. Menurut dia, tidak ada pembahasan bersama legislatif terkait penentuan besaran anggaran untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penerima. “Sementara kewenangan terkait penggunaan atau penjabaran TKD berada pada eksekutif,” tegasnya.
Meski demikian, penggunaan anggaran tersebut nantinya akan dibahas dan dicatatkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pada tahapan tersebut, DPRD dapat memberikan sikap dan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
Berdasarkan Perbup Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026, anggaran TKD dialokasikan kepada 17 OPD di lingkungan Pemkab Batu Bara. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menjadi OPD dengan alokasi terbesar, yakni Rp87.016.488.766.
Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) menerima Rp16.547.102.000. Kemudian Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) sebesar Rp14.837.390.880 serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebesar Rp8.624.474.672.
Adapun rincian alokasi TKD untuk OPD lainnya yakni:
- Dinas Pertanian dan Perkebunan: Rp7.766.490.000
- BPBD: Rp2.827.349.123
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA): Rp2.434.179.012
- RSUD: Rp2.140.000.000
- Satpol PP: Rp2.140.000.000
- Dinas Pendidikan: Rp2.000.000.000
- Dinas Ketenagakerjaan: Rp1.802.000.000
- Dinas Koperasi: Rp1.618.000.000
- Dinas Perikanan: Rp1.183.991.500
- Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp770.025.000
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp409.236.340
- DPMPTSP: Rp200.000.000
- Inspektorat: Rp99.360.000
Syafi’i menegaskan pengawasan akan diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut tetap sesuai regulasi dan tujuan awal pengalokasian TKD, khususnya untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Batu Bara.(zein)


