Gercep Tim Reskrim Polsek Limapuluh Ringkus 3 Maling Motor Diantaranya Residivis

Sebarkan:
Tiga tersangka maling motor diborgol. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, membekuk tigatersangka pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu cepat. Atas perbuatanya ketiga pelaku mendekam di jeruji besi.

Ketiga tersangka masing-masing, M Azmi (22), Bayu Anggara (19) residivis dan M Dodi Siregar (26), ketiganya warga Kecamatan Datuk Limapuluh, Minggu (13/4/2025).

Kapolsek Limapuluh AKP TL Simamora mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban, Mami (40) IR warga Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Limapuluh, serta kesaksian Amirsyah (53) dan Vivi Andrian (25).

Diceritakan korban Mami, sekira pukul 02.30 WIB, ia terjaga karena mendengan suara berisik sepeda motor. Mami lalu bangun melihat ke dapur rumah, ternyata dua unit sepeda motor sudah hilang dan pintu dapur terbuka.

Korban Mami lalu menjerit sehingga membangunkan jiran tetangga yang langsung berdatangan. Dua unit sepeda motor yang hilang masing-masing Yamaha Vixion warna Putih Nomor Polisi BK 5083 AEG, dan Honda Vit X warna Hitam Nomor Polisi BK 6540 QY.

Atas laporan korban, kepolisian lalu gerak cepat (Gercep) melakukan olah TKP dan pelacakan. Keberadaan pelaku dapat terhendus dengan menangkap ketiga tersangka berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara