Tersangka Riki Banjaran mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
BATU BARA (MM) – Tim Satnarkoba Polres Batu Bara meringkus tersangka narkoba, Riki Handoko alias Riki Banjaran (27), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, kemarin petang.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, Kamis (1/8/2024) mengatakan, dari tangan tersangka Riki Banjaran diamankan 4 paket klip sabu-sabu seberat 8,54 gram, 3 sekop pipet, 2 timbangan elektrik, 50 pelastik klip dan 1 mancis.
AKP Feri mengatakan, penangkapan Riki Banjaran menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan. Setelah bukti-bukti akurat, tim Satnarkoba Polres Batu Bara mengintai aktivitas tersangka di areal perladangan Dusun Merdeka, Desa Lalang, Rabu sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan merupakan miliknya yang akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Untuk penyidikan lanjut, tersangka digelandang ke Mapolres Batu Bara,” pungkas AKP Feri. (zein)