Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan:
Tersangka Irfin mendekam di Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus tersangka pengedar narkoba Irfin Siregar alias Ifin (28) di salah satu rumah di Gang Dewa, Lk II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Sabtu petang kemarin.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi mengatakan, dari tangan pria warga Lk V, Kelurahan Indrapura, tersebut diamankan 2 paket klip besar berisi 4,15 gram sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp200 ribu. 

Penangkapan tersangka Ifin berawal masuknya informasi yang kemudian dikembangkan di lapangan pada Sabtu (22/6/2024). Setelah bukti-bukti akurat, sekira pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba mengamankan seorang pria sebagaimana ciri-ciri disebutkan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba yang diperjualbelikan. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang itu hendak dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKP Feri, Senin (24/6/2024).

Hingga kini tersangka Irfin masih diperiksa, untuk dilakukan pengembangan asal usul narkoba yang dimiliki tersangka. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara