Gondrong Pengedar Sabu Gambus Laut Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu, Gondrong (48) mendekam di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus tersangka pengedar narkoba, Ahmad Riki Saputra alias Gondrong (48), di Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Senin petang.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 2,06 gram sabu-sabu, sekop pelastik, pelastik klip dan uang tunai Rp260 ribu.

Feri mengatakan, penangkapan tersangka Gondrong menindaklanjuti laporan warga yang kemudian dikembangkan di lapangan. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menciduk tersangka Gondong berikut barang bukti kejahatan.

“Untuk tindaklanjut, tersangka Gondrong diboyong untuk diambil keterangan guna pengembangan kasusnya,” pungkas AKP Feri, Kamis (21/3/2024). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara