Tersangka pengedar sabu, Gondrong (48) mendekam di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 2,06 gram sabu-sabu, sekop pelastik, pelastik klip dan uang tunai Rp260 ribu.
Feri mengatakan, penangkapan tersangka Gondrong menindaklanjuti laporan warga yang kemudian dikembangkan di lapangan. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menciduk tersangka Gondong berikut barang bukti kejahatan.
“Untuk tindaklanjut, tersangka Gondrong diboyong untuk diambil keterangan guna pengembangan kasusnya,” pungkas AKP Feri, Kamis (21/3/2024). (zein)