Dua tersangka penjual judi togel mendekam di terali besi Polsek Limapuluh. (foto/istimewa) |
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPDA Wahidin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Kamis (8/6/2023) pukul 13.00 WIB, di Dusun II, Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Kedua tersangka masing-masing; Amirsyan (50), warga Desa Perupuk, dan Nahar (40) warga Desa Bulan-bulan. Barang bukti diamankan, 2 unit handphone, kertas berisi tebakan angka, pulpel, dan uang tunai Rp95 ribu.
“Untuk penyidikan lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Limapuluh,” kata IPDA Wahidin. (zein)