TANJUNG TIRAM (MM) – Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar narkoba diamankan Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, ketika melintas mengendara sepeda motor tanpa plat di depan Mapolsek, Sabtu malam.
Dari tangan pasutri tersebut diamankan 61 butir pil ekstasi warna kuning dan 6 butir ekstasi warga merah, plus dompet berisi uang tunai Rp3 juta dan 4 unit handphone sebagai barang bukti.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing; Rojali alias Jali (49) dan istrinya Maulinda Aritonang alias Linda (39) warga Dusun III, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batu Bara.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sepak terjang kedua pelaku dalam bisnis perdagangan narkoba jenis ekstasi.
Sabtu malam pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tanpa plat dibuntuti petugas. Ketika melintas di depan Mapolsek, sekira pukul 22.00 WIB, kendaraan pelaku diberhentikan petugas. “Setelah berhenti kedua pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 67 butir warna kuning dan merah,” kata AKP Fery Kusnadi.
Untuk penyidikan, kedua pasutri bersama barang bukti diamankan petugas guna menjalani pemeriksaan sekaligus pengembangan asal usul narkoba.(zein)