Tersangka DSP (52) mendekam di terali besi Mapolsek Indrapura, Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Tersangka DSP dibekuk atas kasus pencurian motor Honda Revo tanpa plat milik, Alan Budi Kesuma (26), warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih.
Kapolsek Indrapura, IPTU Abdi Tansar mengatakan, kasus pencurian terjadi ketika korban Alan Budi Kesuma menitipkan sepeda motornya di SPBU Sipare-pare, Desa Titi Payung. Pada saat hendak pulang, Kamis (8/12/2022) dini hari, sepeda motornya sudah raib. “Korban Alan Budi Kesuma lalu membuat laporan resmi ke Mapolsek Indrapura,” kata IPTU Abdi, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, sambung Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Indrapura dibawa pimpinan IPTU Rihwanto memburu tersangka yang keberadaannya terhendus di Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka berhasil ditangkap dan sepeda motor curian dibobol menggunakan kunci T. Barang bukti disembunyikan di rumah keluarganya dan sudah diamankan,” kata IPTU Abdi Tansar. (zein)