Kejahatan Narkoba di Batu Bara Didominasi Remaja Berusia 20-24 Tahun

Sebarkan:
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto:mm/zein)
BATU BARA (MM) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 29 tersangka narkoba sepanjang bulan Agustus 2024. Dari jumlah tersangka, pelaku dodominasi remaja berusia 20-24 tahun.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu 1.011,65 gram, daun ganja 21,100 gram dan pil ekstasi 3,86 gram (7 butir).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi dalam temu pers Jumat (30/8/2024) menyampaikan komitmen Polri, khususnya Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput.

Dijelaskan Kapolres, sepanjang bulan Agustus 2024, Polres Batu Bara berhasil menangkap 29 tersangka, yang dimana sebagian besar pelaku adalah remaja berusia 20-24 tahun, sedangkan anak di bawah umur sebanyak 3 orang. 

“Tentunya ini menjadi perhatian kita semua, untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan kita masing-masing,” pungkas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Batu Bara yang selama ini membantu Polri dalam memerangi narkoba. “Keberhasil ini tentunya harus lebih kita tingkatkan lagi ke depan, dengan sasaran bandarnya,” ujar Kapolres.

Terakhir Satres Narkoba berhasil meringkus tersangka Irwan alias Marudut (49), warga Huta 1 Sahkuda, Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun. Tersangka Irwan (49), diringkus saat mengendarai sepeda motor Kawasaki di Jalinsum, tepatnya Sei Balai. Setelah diperiksa, dari tas sandang pelaku ditemukan bungkusan teh china yang berisi sabu-sabu seberat 1 Kg. 

Sleanjutnya Selasa 27 Agustus 2024, pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba meringkus Iswandi Wahab (52) warga GP Keureumbok, Kelurahan Keureumbok, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.

Pelaku Iswandi diringkus di Jalinsum, Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih, Batu Bara. Dari tangan pelaku ditemukan 21 bungkus daun ganja kering seberat 21 Kg plus 100 gram daun ganja, yang dikemas dalam tas koper. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara