Penjual Narkoba Diringkus di Rumah Orang Tuanya

Sebarkan:
Tersangka Amin (32) memperlihatkan barang bukti dan uang hasil dagangan narkoba. (foto/ist)
LABUHAN RUKU (MM) – Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus tersangka penjual narkoba, Amin Alamsyah (32) di rumah orang tuanya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis siang.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto diwakili Kanit Reskrim IPDA H Pardede menjelaskan, penangkapan Amin berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan petunjuk yang disampaikan, Kamis pukul 14.00 WIB, petugas melihat pelaku yang berdiri di depan rumah orang tuanya menunggu pembeli.

Petugas berpakaian sipil lalu mendekati pelaku, dan mengamannnya lalu dilakukan penggeledahan. “Saat digeledah, kita menemukan 1 paket klip narkoba jenis sabu-sabu dan sekop pelastik kecil. Untuk penyidikan, tersangka Amin dibawak ke Polsek guna diperiksa,” kata IPDA H Pardede, Jumat (22/3/2024). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara