Tersangka Susanto ditahan kepolisian.(foto:mm/ist) |
Susanto, warga Dusun I Desa Aras ditangkap, atas tuduhan pencurian di rumah milik Herlina Tanjung (48) yang tak lain tetangga sedusun di Deas Aras.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, penangkapan Susanto berdasarkan laporan korban Herlina Tanjung. Dalam laporannya korban menyebutkan, pada Minggu (1/10/2023) pukul 10.00 WIB, ia berjualan di Jalinsum, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka.
Sepulang berjualan, sekira pukul 16.00 WIB, korban masuk ke rumah. Dilihatnya pintu dapur sudah terbuka paksa dan barang-barang berupa tabung gas, mesin air, sembako dan uang tabungan senilai Rp1,3 juta hilang dibawa kabur. “Atas laporan korban petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi sebagai petunjuk,” ungkap IPTU Jimmy, Kamis (2/11/2023).
Sejak saat itu, keberadaan Susanto diburu petugas. Kamis dini hari, pemuda itu ditangkap saat berada di depan rumah Sekdes Aras. “malam itu juga pelaku kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkas Kanit. (zein)