Pansus PAD DPRD Batu Bara Soroti Potensi Pajak Belum Tergarap, Perusahaan Diminta Taat Kewajiban

Sebarkan:
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Rohadi. (foto/ist)
BATU BARA – Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara meminta pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap maksimal. 

Sejumlah langkah didorong, mulai dari pembentukan tim percepatan PAD, penguatan pengawasan pajak dan retribusi, hingga evaluasi kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna laporan Pansus PAD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026). 

Laporan dibacakan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Rohadi, dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, perwakilan Bupati Batu Bara melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ruby Anto Sari Siboro, serta anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam laporannya, Pansus PAD meminta Pemkab Batu Bara membentuk tim percepatan PAD dengan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas dan kompetensi pada bidang-bidang pengelolaan pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting karena masih terdapat potensi PAD yang perlu diidentifikasi dan digali secara optimal untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pansus juga mendorong intensifikasi pajak dan retribusi daerah, khususnya terhadap perusahaan yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Batu Bara. Upaya tersebut perlu didukung pendataan perusahaan yang akurat serta peningkatan kemampuan ASN dalam memahami kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pansus menekankan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD. Sinergi tersebut diharapkan mencegah tumpang tindih tugas maupun saling lempar tanggung jawab dalam pendataan dan pengawasan perusahaan yang menjadi objek penerimaan daerah.

Pansus turut meminta Pemkab Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemisahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P5). Rekomendasi ini diarahkan untuk memperjelas pengelolaan kewajiban pajak sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Dalam laporan tersebut, Pansus mengidentifikasi sejumlah sumber penerimaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya, pembaruan perizinan usaha seiring ekspansi produksi perusahaan pengolahan, pemisahan perizinan kegiatan budi daya dan pengolahan sesuai kewenangannya, serta optimalisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang dikelola perusahaan dan pelaku usaha.

Pansus juga menyoroti potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya kendaraan yang beroperasi di Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor registrasi kendaraan dari daerah lain. Namun, penerapan kewajiban tersebut harus mengacu pada ketentuan perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor yang berlaku.

Sektor bangunan dan properti turut menjadi perhatian. Pansus meminta pemerintah daerah mengoptimalkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mendorong pemenuhan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan yang dipersyaratkan. Perusahaan yang melakukan penambahan bangunan, pabrik, maupun fasilitas perumahan karyawan di lingkungan usahanya perlu memastikan pemenuhan ketentuan perizinan dan kelayakan fungsi bangunan.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pansus mengusulkan agar tarif atau kebijakan pajaknya terhadap perusahaan dievaluasi dan disesuaikan secara bertahap berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dasar pengenaan pajak, kemampuan wajib pajak, serta regulasi daerah agar optimalisasi penerimaan tetap berjalan secara adil dan terukur.

Kawasan Industri Kuala Tanjung juga diminta menjadi perhatian serius Pemkab Batu Bara. Pansus menilai perkembangan dan ekspansi usaha di kawasan tersebut perlu diikuti pendataan serta pengawasan kewajiban perpajakan dan retribusi secara berkelanjutan, sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selain perusahaan industri, Pansus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara memberi perhatian terhadap penerimaan daerah dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya yang berkaitan dengan pajak atas tenaga listrik atau komponen pajak penerangan jalan yang berlaku sesuai regulasi. Penghitungan dan penyetoran penerimaan tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Melalui rekomendasi tersebut, Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara berharap Pemkab dapat memperkuat pengawasan, memperbaiki koordinasi antar-OPD, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi. 

Optimalisasi PAD diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara