Juru bicara Pansus Rizky Aryetta. (foto:mm/ist) |
Sidang Paripurna digelar di ruang rapat gedung DPRD Batu Bara, dipimpin Wakil Ketua I Ismaar Khomri, dihadiri Wakil Bupati Batu Bara H.Oky Iqbal Frima serta segenap anggota dewan dan unsur forkopimda Batu Bara, Senin (24/7/2023).
Berdasarkan laporan Pansus II Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko, maka:
- Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah, namun cukup dengan peraturan kepala daerah.
- Sesuai arahan direktur produk hukum daerah kementrian dalam negeri, agar sebelum pembahasan ranperda sampai pada tingkat panitia khusus (pansus) harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas pengaju Ranperda, Bagian Hukum dan Bapemperda.
Sementara untuk Pansus III Tentang KPA, disimpulkan:
- Setelah melalui proses pembahasan terjadi beberapa perubahan pada bagian menimbang yang semula 2 poin menjadi 3 poin.
- Bbagian mengingat setelah proses pembahasan mengalami penambahan 3 dasar hukum, sehingga menjadi 22 poin.
- Batang tubuh Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak mengalami banyak perubahan setelah proses pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh ranperda ini berubah menjadi 44 pasal 33 ayat 252 poin.
- Kepala daerah harus menyusun peraturan Bupati yang berisi mengenai SOP dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Perda. (zein)