![]() |
Sepasang kekasih dijebloskan penjara. (foto/ist) |
Dari hasil penggeledahan, dari kedua pasangan ini diamankan barang bukti 1 pelastik klip berisi 10 gram sabu-sabu yang hendak dijual. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, kedua tersangka Abdul Karim (30) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram berboncengan motor tanpa plat dengan Fatimah (18), warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus.
Kepolisian berpakaian sipil yang mencurigai gerak-gerik pelaku lalu menghentikan laju kendaraan. Setelah dimintai memperlihatkan surat-surat kendaraan, pelaku dilakukan penggeledahan.
“Kecurigaan petugas betul adanya, setelah digeledah ditemukan satu pelastik klip sabu-sabu yang hendak dijual seberat 10 gram. Untuk penyidikan, kedua tersangka diamankan,” kata Kapolres, Senin (14/4/2025).(zein)