Gas! Ketua Panitia Super Grasstrack 2023 Batu Bara Dipolisikan Tukang Parkir

Sebarkan:
Juu parkir Abdul Karim didampingi Kuasa Hukumnya melapor ke SPK Mapolres Batu Bara. (foto:mm/poetra)
BATU BARA (MM) – Ketua panitia pelaksana Super Grasstrack 2023, M. Rahmad  dilaporkan ke Mapolres Batu Bara, atas dugaan penipuan dan manipulasi. Laporan ini dilayangkap juru parkir, Abdul Karim didampingi kuasa hukum dari Helmi SH & Partners, M. Nurizat Hutabarat SH, Rabu (12/7/2023).

M. Nurizat Hutabarat SH, mengatakan, kasus penipuan dan manipulasi yang dialami kliennya Abdul Karim berawal 27 Juni 2023. Abdul Karim menjalin kerjasama dengan M.Rahmad selaku Ketua Panitia Super Grasstrack 2023 dengan memperebutkan piala Bupati.

Dalam kesepakatan ini Abdul Karim diberikan wewenang mengelola parkir. Pihak panitia meminta uang kontrak Rp15 juta dan akan mendapatkan 2.600 lembar tiket parkir. Abdul Karim kemudian memberikan panjar Rp10 juta yang disertai tandatangan di kwitansi kepada M. Rahmad. “Ketua Panitia Pelaksana berjanji akan memberikan surat kontrak pada 27 Juni 2023,” ujarnya.

Sembari menunggu surat kontrak, Abdul Karim kembali menemui M.Rahmad seseorang untuk mengambil karcis dan surat kontrak. “Malam itu hanya diberikan 1000 lembar karcis, sisanya 1600 lembar lagi menyusul karena belum distempel Dispenda Batu Bara. Mereka janji pagi diserahkan,” terangnya.

Pagi tanggal 28 Juni 2023 sebelum perlombaan, Abdul Karim menagih kekurangan karcis. Namun dia justru ditagih kekuangan uang panjar Rp5 juta dan kekurangan kekurangan karcis plus surat kontrak juga tidak diberikan.

Pada hari kedua perlombaan 29 Juni 2023, M.Rahmad meminta peluasan panjar dengan janji menyerahkan surat kontrak. Namun begitu dilunasi, M. Rahmad justru memberikan 700 lembar pukul 16.00 WIB, bukan 1600 lembar sesuai kesepakatan. Namun karcis dikembalikan kliennya karena perlombaan sudah hampir habis.

"Akibat dari peristiwa ini, klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil diperkirakan mencapai lebih kurang Rp.9.230.000, sedangkan kerugian immateriil diperkirakan mencapai lebih kurang Rp.5.000.000," ungkap M. Nurizat. (poetra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara