![]() |
| Wakil Bupati Batu Bara, Syafrial. (foto/ist) |
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, serta anggota DPRD dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) bersama unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa perubahan Propemperda 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, atau penggantian judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas usulan DPRD dan/atau kepala daerah.
Perubahan Propemperda dapat diajukan apabila terdapat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda yang telah tercantum dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah, serta adanya keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak, atau berkaitan dengan penyesuaian program prioritas daerah.
Mekanisme perubahan diawali dengan pengajuan usulan oleh DPRD atau kepala daerah melalui surat resmi. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Setdakab Batu Bara melakukan kajian, pembahasan, dan penelaahan terhadap urgensi usulan perubahan tersebut.
Hasil kajian dan pembahasan kemudian menjadi bahan kesepakatan antara DPRD dan pihak eksekutif untuk dibawa ke rapat paripurna. Perubahan Propemperda selanjutnya disetujui dan ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, perubahan Propemperda 2026 menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dalam usulan tersebut, Pemkab Batu Bara mengajukan penambahan satu Ranperda pada semester II. Dengan perubahan tersebut, terdapat lima Ranperda yang masuk dalam daftar usulan, yakni:
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DPRD Batu Bara menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026. Seluruh tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (zein)


