![]() |
| Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal bersama Ketua DPRD< Safi'i berfoto bersama usai sidang paripurna. (foto/ist) |
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB. Rapat dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, DPRD Batu Bara menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda yang telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Pembahasan regulasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan landasan hukum terhadap kebijakan yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Selain penyampaian tiga Ranperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian perubahan Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang dilakukan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam agenda tersebut, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, sementara jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda turut mengikuti rapat paripurna.
Dengan masuknya tiga Ranperda dalam Propemperda 2026, DPRD Batu Bara selanjutnya akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(zein)


