Gegara Utang, Pemuda di Batu Bara Tega Aniaya Tetangga

Sebarkan:
Pelaku penganiayaan, BA mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) - Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan tersangka berinsial BA (28), warga Desa Dewi Sri, tersangka dalam kasus penganiayaan tetangganya di Kecamatan Laut Tador.

Informasi yang dihimpun,kasus ini berawal pada Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Kenanga, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.

Saat itu, pelapor Hendri Riady Siringo Ringo (34) warga Dusun Anggrekhendak meminjam piring di rumah saksi WNK. Saat itu, Pelapor melihat tersangka BA berada di rumah saksi.

Pelapor kemudian mendekati tersangka BA dan bertanya, "Mana hutangmu?" Tersangka menjawab, Besok. Pelapor menanggapi dengan mengatakan, "Asik, besok ke besok aja".

Namun, setelah itu, tersangka BA langsung mendorong dada pelapor menggunakan tangan kanan. Pelapor dan tersangka saling mendorong dada satu sama lain. Tersangka BA berupaya melepaskan pegangan tangan tersebut dan memiting leher pelapor dengan tangan kanannya dari belakang, sambil mengucapkan, "Mati kau".

Akibat kejadian tersebut, jari kelingking sebelah kiri dan kepala serta leher pelapor mengalami luka. Pelapor merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, pada, 19 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka, "BA", berada di dalam rumah di Dusun Kenanga, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

"Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara