Tersangka Husen Damanik (45) bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto:mm/ist) |
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R Sitorus mengatakan, tersangka Husen ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari, berikut barang bukti kejahatan 2 unit handphone androit.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, M. Sultan Alfarizi (20), warga Jalan Sanusi Pane, Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Asahan. Dalam laporannya, kasus pencurian terjadi Selasa (5/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB, di rumah saksi Simbolon, warga Dusun V, Desa Tanjung Kasar, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.
Ketika itu, saksi Simbolon terjaga setelah mendengar suara berisik. Saat diperiksanya, 2 unit handphone miliknya dan Sultan yang semula dicarger hilang.
Atas kejadian ini, Sultan membuat laporan resmi ke Polsek Indrapura. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keberadaan tersangka Husen terdeteksi petugas dan langsung diamankan bersama bukti kejahatan. (zein)