Gimbali Pelanggan, Anak dan Teman Pemilik Warung Tuak Dijeblsokan Penjara

Sebarkan:
Dua tersangka pelaku penganiayaan dijebloskan terali besi Polsek Indrapura, Batu Bara. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, meringkus dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap pelanggan warung tuak, Antoni (52), Petani, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.

Kedua pelaku yang ditahan masing-masing Umar Dani (40), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador Batu Bara dan rekannya, Riadi (43), warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Minggu kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTY Jimmy R. Sitorus menceritakan, kasus penganiayaan terjadi Minggu (5/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB, di warung Kak Emi, Dusun Pondok, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Laut Tador.

Korban Antoni sembari minum tuak memesan peyek kepada anak perempuan pemilik warung untuk teman minum, sembari menyerahkan uang pecahan Rp50 ribu. “Anak pemilik warung mengembalikan uang itu karena tidak ada kembalian. Namun korban menyuruh tukarlah...” kata IPTU Jimmy, Senin (6/3/2023).

Entah bagaimana, tiba-tiba anak laki-laki pemilik warung, Umar datang memukuli korban Antoni. Tak lama kemudian rekannya Riadi ikut memukuli korban hingga babak belur di bagian wajah.

“Untuk penyidikan kedua tersangka sudah diamankan menjalani pemeriksaan,” tegas IPTU Jimmy. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara