Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Pria Saat Transaksi Narkoba

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi Mapolsek Labuhan Ruku. (foto:mm/ist)
TANJUNG TIRAM (MM) – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus dua pria pengedar narkoba. Dari tangan keduanya diamankan 12 klip paket sabu-sabu seberat 12 gram.

Kedua tersangka yaitu; Hamdani alias Dani (47), nelayan warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram dan Riadi alias Rimin (33), warga Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu 22 Februari 2023, sekira pukul 21.00 WIB, di Gang Budi, Dusun II, Desa Suka Jaya, Tanjung Tiram. “Kedua tersangka tertangkap tangan ketika melakukan transaksi jual beli narkoba,” kata AKP Feri, Kamis (23/2/2023).

Untuk penyidikan, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku, berikut 12 paket sabu-sabu sebesat 12 gram sebagai barang bukti kejahatan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara