Nunggu Pembeli, Nelayan Pengedar Ganja Diangkut Polisi

Sebarkan:
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi (kiri) mengintrogasi tersangka Syukri pengedar ganja kering. (foto:mm/ist)
TANJUNG TIRAM (MM) – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus tersangka pengedar narkotika yang tengah menunggu pembeli di pintu masuk Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.

Untuk penyidikan dan pengembangan, tersangka Syukri (42) yang berprofesi sebagai nelayan digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku, berikut barang bukti 81 bungkus paket ganja kecil dan 1 pcs kaca pirek yang diduga untuk sabu-sabu. 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi mengatakan, tersangka Syukri warga Pantai Terang Bulan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian berdasarkan laporan warga.

Setelah bukti-bukti akurat, keberadaan tersangka Syukri terpantau petugas ketika menunggu pembeli, Kamis sekira pukul 18.00 WIB, di Gang Yaman. “Sesuai informasi saksi-saksi, tersangka kita amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” kata AKP Feri Kusnadi didampingi Kanit reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, Jumat (24/2/2023). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara