Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi (kiri) mengintrogasi tersangka Syukri pengedar ganja kering. (foto:mm/ist) |
Untuk penyidikan dan pengembangan, tersangka Syukri (42) yang berprofesi sebagai nelayan digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku, berikut barang bukti 81 bungkus paket ganja kecil dan 1 pcs kaca pirek yang diduga untuk sabu-sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi mengatakan, tersangka Syukri warga Pantai Terang Bulan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian berdasarkan laporan warga.
Setelah bukti-bukti akurat, keberadaan tersangka Syukri terpantau petugas ketika menunggu pembeli, Kamis sekira pukul 18.00 WIB, di Gang Yaman. “Sesuai informasi saksi-saksi, tersangka kita amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” kata AKP Feri Kusnadi didampingi Kanit reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, Jumat (24/2/2023). (zein)