Tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batubara. (foto:mm/ist) |
Dari tangan pria warga Jalan Kayu Putih, Mabar, Kecamatan Medan Deli, ini diamankan tas saku berisi lebih kurang 100 gram sabu-sabu, pelastik klip, timbangan elektrik.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernander mengatakan, pengungkapan kasus pengedar narkoba berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti Kanit I Satres Narkoba, IPDA R.Bimo Setiadi yang melakukan Undercover Buy (penyamaran).
Tersangka Topan yang tak menduga pembeli seorang anggota yang menyamar, lalu menyepakati transaksi 100 gram sabu-sabu dengan nilai Rp60 juta. “Lalu disusun transaksi di jalan umum areal perkebunan sekira pukul 22.00 WIB. Sebelum tersangka tiba, petugas sudah mengendap disegala arah untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolres, Selasa (20/9/2022).
Begitu tersangka Topan sampai lokasi, IPDA R.Bimo yang mengenakan pakaian sipil lalu mendekati tersangka dan mempertanyakan pesanan,. “Ketika tersangka memperlihatkan barang bukti, petugas yang sudah mengendap langsung melakukan penyergapan mengepung tersangka,” terang Kapolres.
Untuk penyidikan pengembangan, tersangka Topan bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Batubara guna menjalani pemeriksaan. (zainuddin zein)