Pemkab Batu Bara Dorong Batra Berjaya Jadi Perseroda, Target Tingkatkan PAD dan Tata Kelola BUMD

Sebarkan:
Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP. (foto/ist)
BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa BUMD yang dimiliki pemerintah daerah harus menyesuaikan bentuk badan hukumnya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah membentuk Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Selanjutnya, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai perubahan status menjadi Perseroda tidak hanya bertujuan memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Melalui perubahan tersebut, Batra Berjaya diharapkan mampu menjalankan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Perseroda juga diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengembangan usaha dan mampu memperkuat perannya sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah yang berdaya saing.

Dalam forum paripurna tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efektivitas, serta orientasi pada peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Menurut pemerintah daerah, keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan peluang usaha, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap transformasi Batra Berjaya menjadi Perseroda dapat menjadi momentum penguatan BUMD yang mampu memberikan manfaat ekonomi lebih besar, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara