![]() |
| Juru bicara Fraksi KDRI Syahril Siahaan, SH. (foto/ist) |
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas penyampaian nota Ranperda, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan status badan hukum perusahaan daerah tersebut mampu melahirkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Andriansyah, SH. Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi PKS melalui juru bicara Suminah menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda tersebut. PKS mendorong agar pembahasan dilakukan secara serius, efektif, dan efisien melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Menurut PKS, perubahan badan hukum perusahaan daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Fraksi PAN yang disampaikan Chairul Bariah, SM menilai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis yang penting bagi pengembangan perusahaan daerah di Kabupaten Batu Bara.
PAN mengapresiasi inisiatif tersebut dan berharap transformasi perusahaan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha daerah.
Meski mendukung pembahasan Ranperda, Fraksi KDRI melalui juru bicara Syahril Siahaan, SH memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah.
KDRI meminta Pemkab Batu Bara menyajikan hasil audit independen terkait kondisi keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya saat ini sebagai dasar pengambilan keputusan yang objektif dan transparan.
Selain itu, KDRI juga meminta adanya jaminan bahwa perubahan status perusahaan menjadi Perseroda mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru membebani keuangan daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Nafiar, S.Pd., M.Pd turut menyoroti persoalan pelayanan air bersih di Kabupaten Batu Bara.
KPN mendesak PDAM Tirta Tanjung segera menormalkan distribusi air kepada masyarakat dan memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab terhentinya pasokan air.
Selain itu, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan konkret untuk memastikan pelayanan kembali normal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar kejadian serupa tidak terulang.
“Air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah dan penyelenggara layanan publik,” tegas Fraksi KPN.
Dengan dukungan seluruh fraksi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap perubahan status badan hukum tersebut dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan kinerja usaha, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara. (zein)


