Dua Pengedar Narkoba Kuala Tanjung Disergap saat Nongkrong di Warung

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa dini hari di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

Kapolres Batu Bara melalui Kapolsek Indrapura didampingi Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Syafril Azam Nasution (52) dan Muhammad Habillah (25), keduanya warga Dusun III, Desa Kuala Tanjung.

Adapun barang bukti diamankan 23 paket kecil sabu-sabu dalam kemasan pelastik klip, 1 unit kaca pirex, 1 unit sekop pelastik terbuat dari pipet dan uang tunai Rp380 ribu.

Dijelaskan IPTU Jimmy, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan di lapangan. Setelah bukti-bukti akurat, Selasa pukul 00.10 WIB dini hari, petugas menyergap tersangka ketika nongkrong di salah satu warung di Dusun III. Tak ayal, wajah keduanya langsung pucat pasih karena takut.

Setelah kedua tersangka Syaril Azam dan Muhammad Habillah diamankan, petugas melakukan penggeledahan. Maka ditemukannya barang bukti narkoba di saku celana tersangka Syafril Azam. “Untuk penyidikan lanjut, kedua tersangka diamankan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas IPTU Jimmy. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara