![]() |
Tersangka narkoba, YS bersama barang bukti. (foto/ist) |
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus rokok berisi satu paket sabu seberat 0,51 gram, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dianggap cukup, YS diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tidak jauh dari rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, mewakili Kapolres AKBP Doly N. Nainggolan, Sabtu (21/6/2025).
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang disebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(zein)