Pengedar Sabu Desa Kwala Gunung Gol

Sebarkan:
Tersangka Rispan (39) mendekam di terali besi Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Sares Narkoba Polres Batu Bara meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1 pelastik klip seberat 1,63 gram.

Untuk penyidikan, tersangka Rispan Sapri (39), warga Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Limapuluh, Batu Bara, di jebloskan ke terali besi Mapolres Batu Bara.

Kanit I Satres Narkoba Polres Batubara IPDA R.Bimo Setiadi mengatakan, tersangka Rsipan Sapri ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah bukti-bukti akurat, Selasa (26/10/2022) pukul 18.30 WIB, tersangka digerebek di rumahnya.

“Setelah tersangka diamankan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu. Untuk penyidikan lanjut, tersangka diamankan untuk diambil keterangan,” ujar IPDA Bimo, Jumat (28/10/2022). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara