Aniaya dan Rampok Security Kebun, Sabel Diringkus Polisi dan 4 Pelaku Buron

Sebarkan:
Pelaku penganiayaan dan perampokan diamankan kepolisian. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Seorang pria bernama Sabel (40), warga Dusun IV, Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, berhasil diringkus polisi atas dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap dua petugas keamanan (security) perkebunan. Empat rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban bernama Sunardi (44) dan Jamil (42), warga Desa Karang Anyar, sedang beristirahat di pos jaga Blok Divisi II, Desa Sumber Tani.

Tiba-tiba, Sabel bersama empat orang lainnya menyerang pos jaga dengan melempar batu menggunakan ketapel yang mengenai tubuh para korban. Serangan itu dilanjutkan dengan pemukulan terhadap Sunardi hingga menyebabkan luka memar pada bibir, gigi, dan rahangnya. Sabel bahkan menikam punggung Sunardi dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek.

Sementara itu, Jamil juga mengalami pemukulan hingga memar di bagian dada serta luka tusuk di paha kiri.

Usai melumpuhkan kedua korban, para pelaku merampas barang-barang milik korban, antara lain handphone, senter, jam tangan, parang, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik Jamil sebesar Rp700 ribu. Setelah melakukan aksi keji tersebut, kelima pelaku langsung melarikan diri.

Meski dalam kondisi terluka, kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Danton Security, Mujiono, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Esok harinya, korban resmi membuat laporan di Polsek Labuhan Ruku.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Syahputra M. Hasibuan, untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa (6/5/2025) pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, Sabel, tengah berada di sebuah warung tuak di Dusun IV, Desa Sumber Tani. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Labuhan Ruku.

Dalam interogasi awal, Sabel mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan dan perampokan tersebut bersama empat rekannya yang kini masuk daftar buronan.

“Kami telah mengantongi identitas keempat pelaku lainnya dan saat ini tim masih melakukan pengejaran. Pelaku utama, Sabel, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek AKP Cecep.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara