Suasana sidang paripurna DPRD Batu Bara. (foto/ist) |
Sidang paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Ismar Khomri SS, dihadiri Pj Bupati Batu Bara diwakili Asisten II Bambang Hadisuprapto, Sekwan Azhar dan seluruh anggota DPRD Batu Bara, para OPD dan Forkopimda.
Ketua Pansus Ir Eddy Noor menjelaskan, Setelah melewati tahapan proses pembahasan mulai dari rapat pra pembahasan, rapat Internal, rapat pembahasan dengan OPD pengusul, kunjungan kerja untuk pengambilan referensi ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta melakukan konsultasi sampai dengan tahapan Finalisasi Laporan.
Dengan Hasil Pembahasan Yang Merubah Batang Tubuh Ranperda Yang Pada Awalnya Sebelum Pembahasan Berjumlah 54 Pasal Dan 131 Ayat Setelah Pembahasan Berubah Menjadi 60 Pasal Dan 152 Ayat.
Maka Panitia Khusus Dapat Menyimpulkan Bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Telah Layak Untuk Ditingkatkan Menjadi Peraturan Daerah. (zein)