Polsek Indrapura Pimpin Musyawarah Penertiban Warung Tuak, Begini Kesepakatannya

Sebarkan:
Polsek Indrapura Pimpin Musyawarah Desa Penertiban Warung Tuak di Desa Tanjun Muda. (foto/ist)


BATU BARA (MM) – Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi diwakili Wakapolsek IPDA Dedi Asmadi bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah penertiban warung tuak di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, Batu Bara, Rabu kemarin.

Musyawarah dihadiri Kanit Binmas IPDA AA Siregar, TNI, Babinkamtibmas Desa Tanjung Muda, Brigadir Ilham, Sekretaris Desa Tanjung Muda Sudirman, Ketua LPM Daroik, Tokoh Agama Mukhtar Syam Tokoh Masyarakat Ponijan, Tokoh Pemuda Miarman, para Kepala Dusun dan Warga Tanjung Muda, serta pengelola warung Tina, Lesni, Kesi, Rizal dan Syukri.

Dalam musyawarah ini, Sekdes Tanjung Muda, Sudirman menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat. Dijelaskannya, masyarakat tidak keberatan dengan adanya usaha yang dikelola pemilik warung, namun warga mengeluhkan adanya suara musik keras hingga larut malam yang dibarengi wanita penghibur berpakaian tidak sipan.

Oleh karena itu, warga meminta suara musik dikecilkan dan tidak mengganggu jam-jam ibadah. Warga juga mendesak agar wanita penghibur berpakaian sopan dan suara musik berhenti pukul 22.00 WIB.

Hal senada juga disampaikan tokoh pemuda, Miarman yang menepis akan adanya warga melakukan sweping warung tuak. Akan tetapi warga ingin menyampaikan keberatan dengan adanya suara berisik musik hingga larut malam yang menggangggu aktvitas istirahat warga.

Sementara itu, Wakapolsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam musyawarah kali ini dan mengajak semua pihak untuk menghargai kearifan lokal serta saling menghormati antar sesama warga. 

IPDA Dedi menyampaikan beberapa point pentin untuk dihormati bersama dan harus dijalankan. Jika kelak ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas. Adapun pointnya :

  • Pekerja diwarung tuak harus berpakaian tapi dan sopan
  • Suara musik mulai pukul 20.00 s/d 23.00 Wib volumenya musik dikecilkan 
  • Pada bulan Suci Ramadhan segala aktifitas yang ada di warung tuak harus ditutup
  • Pada pkl 24.00 Wib musik harus dihentikan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara