Jatanras Polres Batu Bara Ringkus Begal di Bawah Umur

Sebarkan:
Tersangka MI (17) bersama barang bukti. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara meringkus satu dari dua pelaku begal bersenjata celurit, MI (17) warga Kecamatan Datul Limapuluh, Batu Bara.

Dari tangan anak di bawah umur ini diamankan 2 unit handphone hasil rampokan dan sepeda motor Honda Astrea yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay didampingi Kanit Jatanras IPDA Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan, tersangka MI dijerat pasal 365 KUHPidana dalam kasus perampokan dan pengancaman yang terjadi Senin 22 Juli 2024, malam di Simpang Empat Simapang Dolok, Kecamatan Limapuluh.

Dalam laporan yang diterima, sambung Kasat AKP, kasus perampokan dengan kekerasan terjadi ketika pelapor, Bill Makruf Munawar dan Dedek (saksi) berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Pedesaan Simpang Dolok.

Dari arah belakang, keduanya dibuntuti pelaku MI (17) bersama temannya (lidik) naik motor dengan memegang senjata tajam berbentuk arit. Keduanya menghentikan kendaraan korban, dengan mengancam menggunakan arit.

Korban Bill Makruf dan saksi mencoba melawan. Namun keduanya memukuli Bill Makruf hingga babak belur dan mengambil paksa handphone kedua korban.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, pelaku kita amankan bersama barang bukti. Saat ini tim Jatanras memburu seorang pelaku lainnya,” kata AKP Enand H Daulay, Kamis (25/7/2024). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara