Pengedar Narkoba di Datuk Limapuluh Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka Andi (36) mendekam di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Tersangka pengedar narkoba, Andi (36) dibekuk Satres Narkoba Polres Batu Bara tak jauh dari rumahnya di Dusun I Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Sabtu petang kemarin.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB, oleh tim Reskrim Polsek Limapuluh.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 pelasitk klip berisi sabu-sabu 1,16 gram, 21 paket daun ganja kering, dan 30 paket klip sabu-sabu.

“Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku. Barang bukti diamankan di kamar tidur pribadi pelaku. Untuk penyidikan, tersangka digeladang petugas ke Mapolres Batu Bara,” kata AKP Feri Kusnadi. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara