Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb memaparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi dalam temu pers mengatakan, tersangka Irwan Ferdus masuk DPO dan sudah menjadi target operasi Polri dalam kasus peredaran narkoba berdasarkan LP/48/III/2024, SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 16 Maret 2024 dan LP/58/IV/2024/SPKT SATRESNARKOBA/RE BB/Polda Sumut, tanggal 4 April 2024.
Berdasarkan informasi keberadaan Irwan, Sabtu 18 Mei 2024, pulul 19.30 WIB, terdeteksi di salah satu kapal yang bersandar di Sungai Cempedak, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras. Tersangka Irwan berdiri menyandar di dinding kapal, bersama tiga rekannya. Saat itu, tersangka diketahui sedang menunggu pembeli narkoba.
Petugas lalu melakukan penyergapan. Mengetahui petugas dating, tiga temannya melarikan diri. Sedangkan Irwan mencoba kabur dengan melompat ke sungai. “Takut tersangka DPO melarikan diri, petugas lapangan juga terjun ke sungai sehingga terjadilah pergumulan antara tersangka dan polisi yang sempat mendapatkan pukulan dari pelaku,” terang AKBP Taufik, Selasa (21/5/2024).
Petugas kepolisian sempat kewalahan menghadapi tersangka Irwan, namun begitu berhasil ditaklukan dan diseret ke bantaran sungai. “Ketika melompat ke sungai, pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti narkoba ke sungai. Petugas hanya berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu 0,28 gram plus alat isap narkoba di atas kapal,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka Irwan digiring ke mobil, namun dalam perjalanan pelaku merasa lemas dan kepalanya pusing sehingga dievakuasi ke Puskesmas terdekat. Karena kondisi fisiknya menurun, lalu di rujuk ke RSU Bidadari dan menjalani perawatan intensif. “Namun kondisi tersangka kian memburuk, dan akhirnya meninggal dunia pada Senin 20 Mei 2024 pukul 13.30 WIB,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Taufik kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. “Hingga kini Polres Batu Bara masih tetap komitmen membasmi narkoba,” ujarnya.
Komitmen perang terhadap narkoba ini dibuktikan dengan ditangkapnya 135 tersangka dalam penangkapan Januari hingga Mei 2024. “Para pelaku terdiri dari pengedar hingga pengguna,” tegas Kapolres. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 2558,7 gram, ganja 7 Kg dan ekstasi sebanyak 7028 butir.
“Kita juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turun membantu kepolisian. Mari kita bersama-sama untuk kolaborasi dalam memerangi narkoba, terkhusus Batu Bara yang menjadi pintu masuk narkoba karena banyak perairan,” pungkasnya. (zein)