![]() |
Tersangka Suroh mendekam di terali besi Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 5 pria. Dari hasil pemeriksaan, 1 ditetapkan tersangka Suroh Rahman alias Suroh (40), warga Dusun V, Desa Petatal.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket klip sabu-sabu seberat 0,34 gram, 1 kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 1 pcs mancis.
Sedangkan 4 pria lainnya dilakukan rehabilitasi di BNN Batu Bara karena dari hasil tes urin dinyatakan positif. Empat yang dibantarkan masing-masing, Syahputra, Paino, Miswanto dan Suhendri.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit I IPDA R.Bimo Setiadi, mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian.
Setelah bukti-bukti akurat, petugas menggerebek salah satu rumah di Dusun V. Dalam penggerebekan ini diamankan 4 pria, namun tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian menggeledah rumah, dan ditemukan seorang pria bernama Suroh Rahman. Dari pria ini ditemukan barang bukti 2 klip sabu-sabu beserta alat hisap. (zein)