Tersangka pelaku pencurian mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto mengatakan, tersangka Umrek (24) ditangkap berdasarkan laporan Muhammad Effendi (47), selaku BKM Masjid Nurul Hikmah, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dalam laporan Effendi, pencurian di Masjid Nurul Hikmah berawal Jumat (17/5/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Sebelumnya setelah melaksanakan Salat Subuh, pelapor menyimpan peralatan pengeras suara di tempat penyimpanan.
Sekira pukul 11.00 WIB, pelapor kembali ke masjid untuk persiapan Salat Jumat. Namun setelah diperiksa, barang-barang pengeras suara senilai Rp10 juta hilang di tempat penyimpanan. Setelah dicari-cari barang yang hilang tak ditemukan.
Namun salah seorang saksi mengatakan, jika barang tersebut diambil Umrek. Pelapor dan warga kemudian mencari Umrek yang ditemukan di Jalan Terang Bulan, Desa Suka Maju. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga warga kesal dan pelaku diamuk massa. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku dari amukan massa. (zein)