Dua tersangka pelaku pencurian mendekam di penjara. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Surya Ningsih (30), warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih dengan LP / B/ 69 / V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Mei 2024.
Kedua tersangka yang diamankan yakni; M Faizal Rasya alias Ican (32) dan Ria Fauzi (35) keduanya warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih. Barang bukti hasil curian yaitu 12 batang besi ulir.
Dalam laporannya Surya Ningsih mengatakan,sebelumnya ia merenovasi rumah di Dusun I Desa Sipare-pare. Namun pada Rabu (29/5/2024) pukul 07.00 WIB, besi ulir yang akan digunakan hilang di samping rumah. Atas kerugian ini, korban melaporkannya ke Mapolsek Indrapura.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, petugas mengamankan kedua tersangka ican dan Ria Fauzi. Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatanya. Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. (zein)