Tersangka M alias G (42) mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Kejahatan tersangka M alias G (42), warga asal Desa Ambalutu Kampung Mangga, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, terungkap gegara menipu seorang pedagang di Pajak Kerang, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Sabtu (27/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto dan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala, menuturkan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku menerima laporan terjadinya keributan antara pedagang dan seorang pria berinsial M alias G (42).
Untuk mengantisipasi keributan meluas, petugas mengamankan pria M alias G (42) ke Mapolsek. Setelah diminta keterangan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 pcs kaca pirek berisi lekatan serbuk sabu-sabu di tas sandang.
Pelaku tak mengelak ketika diintrogasi dan dilakukan pemeriksaan test urine. Atas perbuatanya tersang M alias G (42) dijerat pasal 112 undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zein)