Gegara Uang Parkir, Tomy Bacok Tetangga

Sebarkan:
Tersangka Tomy Gunawan (24) mendekam di terali besi. (foto/ist)
LIMAPULUH (MM) – Satreskrim Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, meringkus pelaku penganiayaan, Tomy Gunawan (24), Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB, di rumahnya di Desa Pulau Sejuk.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Mulyono (50), petani warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Limapuluh, pada Sabtu (20/4/2024) pukul 22.20 WIB.

Kapolsek Limapuluh AKP TL Simamora didampingi Kanit Reskrim IPDA M Siregar, mengatakan, laporan Mulyono diperkuat keterangan saksi-saksi masing-masing Ponirin (40) dan Satria Amanda (21). “Selain mengamankan tersangka Tomy, petugas juga mengamankan parang tajam yang dihunakan untuk menganiaya korban.” Kata IPDA Siregar, Sabtu (27/4/2024).

Berdasarkan laporan korban, Sabtu (20/4/2024) ia menjaga parkir di areal pesta khitanan di Dusun IV Desa Pulau Sejuk. Tak lama kemudian tersangka Tomy Gunawan (24) mendatangi pelapor sembari marah-marah karena keponakannya dimintai uang parkir.

Tak lama berselang, terlapor kembali datang sembari menentang parang tajam. Tersangka Tomy mengejar Mulyono mengayunkan parang sehingga mengenai lengan kanannya. Mulyono tetap melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Akibat sabetan parang, Mulyono mendapatkan 13 jahitan di bagian tangan.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara