Satpol PP Pemkab Batu Bara usir penggarap lahan aset pemkab. (foto:mm/zein) |
Abdul Rahman Hadi bersama personel langsung menemui para penggarab yang kebetulan berada di lokasi kebun. Petugas dengan tegas meminta penggarab untuk “hengkang”, sekaligus menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) .
“Kita tegas menghimbau pengarap untuk tidak melanjutkan penanaman dan mencabut tanaman yang sudah ada. Kita minta agar penggarap untuk mematuhi intruksi yang disampaikan,” tegas Abdul Rahman Hadi kepada penggarap.
Dalam surat SP 1 tertanggal 27 Februari, petugas akan melakukan tindakan tegas terhadap tanaman yang ada, jika para penggarap tidak mengindahkan imbauan yang diberikan.
Informasi di lapangan yang diperoleh, para penggarap lahan pertapakan perkantoran Bupati Batu Bara merupakan sejumlah kelompok tani dari Desa Simpang Gambus. Kabar yang beredar, kehadiran para Poktan memanfaatkan lahan tak lepas karena dibekingi oknum anggota DPRD Batu Bara.
“Mana mungkin ada Poktan berani menggarap lahan yang merupakan aset pemerintah yang sah, jika tidak dibekingi oknum-oknum yang memanfaatkan,” sebut warga setempat. (zein)