Tersangka narkoba diamankan polisi. |
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik mengatakan, kedua tersangka yangi diamankan masing-masing, Zulkifli (34) dan Wahyu Hermawan (32), keduanya warga Desa Dewi Sri, Laut Tador, berikut 1 paket sabu-sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Ade Masry bersama sejumlah personel, sekira pukul 01.00 WIB. Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 pelastik klip berisi sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan kotak rokok.
“Kedua tersangka mengaku sabu-sabu yang dibeli untuk digunakan pribadi. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan memburu penjual yang disebutkan pelaku,” ujar AKP Jonni. (zein)