Dua terduga pelaku penganiayaan ditahan kepolisian. (foto/ist) |
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Ade Masri mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 170 dari KUHPidana. Keduanya masing-masing, Sy (21) dan TP (26), keduanya warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih.
Penangkapan didasari laporan korban, Dermawan, warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih. “Saat ini keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkas Ipda Ade, Kamis (8/2/2024).
Informasi dihimpun, penganiayaan bersama-sama terjadi Sabtu (20/1/2024) pukul 23.00 WIB, korban Dermawan sedang berada di depan kantor Waskita, Dea Sipare-pare.
Saat itu, Dermawan melihat dua pria naik motor di depannya, sembari bergoyang-goyang. Namun ucapan Dermawan terdengar kedua pelaku yang kemudian menghampirinya. Saat itulah terjadi pengeroyokan bersama-sama.
Penganiayaan tak berhenti sampai disitu. Senin (22/1/2024) pukul 03.00 WIB, saat Dermawan hendak melayat ke Dusun Mawar, Desa Sipare-pare kendaraannya dicegat pelaku. Para pelaku mencekik dan menganiaya Dermawan. “Atas laporan korban, kedua pelaku kita amankan tadi siang untuk menjalani pemeriksaan,” tegas IPDA Ade, Kamis (8/2/2024). (zein)