Dua Pelaku Penganiayaan Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Dua terduga pelaku penganiayaan ditahan kepolisian. (foto/ist)
INDRAPURA (MM) – Dua terduga pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Indrapura, Polres Batu Bara. Untuk penyidikan, keduanya dilakukan penahan badan. Motif penganiayaan hanya karena persoalan sepele yang berujung penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Ade Masri mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 170 dari KUHPidana. Keduanya masing-masing, Sy (21) dan TP (26), keduanya warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih.

Penangkapan didasari laporan korban, Dermawan, warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih. “Saat ini keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkas Ipda Ade, Kamis (8/2/2024).

Informasi dihimpun, penganiayaan bersama-sama terjadi Sabtu (20/1/2024) pukul 23.00 WIB, korban Dermawan sedang berada di depan kantor Waskita, Dea Sipare-pare.

Saat itu, Dermawan melihat dua pria naik motor di depannya, sembari bergoyang-goyang. Namun ucapan Dermawan terdengar kedua pelaku yang kemudian menghampirinya. Saat itulah terjadi pengeroyokan bersama-sama.

Penganiayaan tak berhenti sampai disitu. Senin (22/1/2024) pukul 03.00 WIB, saat Dermawan hendak melayat ke Dusun Mawar, Desa Sipare-pare kendaraannya dicegat pelaku. Para pelaku mencekik dan menganiaya Dermawan. “Atas laporan korban, kedua pelaku kita amankan tadi siang untuk menjalani pemeriksaan,” tegas IPDA Ade, Kamis (8/2/2024). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara