Kades Anatara, Puji Setiawan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan. (foto:mm/ist) |
Kepala Desa (Kades) Antara, Puji Setiawan mengatakan, pemberhentian Ramlan sudah sesuai rekomendasi Camat Limapuluh atas desakan warganya. Berdasarkan musyawarah tanggal 29 Juli 2023, ada 4 point alasan kuat pemberhentian. “Mekanisme pemberhentian sudah dijalankan sesuai prosedur,” terang Puji Setiawan, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan laporan warga, pemberhentian Ramlan demi perubahan, sebab selama menjabat Kadus yang bersangkutan dianggap kurang mampu dan tidak berinteraksi dengan warga. “Menurut warganya, Pak Ramlan dikenal sombong dan tidak transparan dalam mengelola rumah Tahfiz,” kata Puji.
Selain laporan warga, dari hasil evaluasi ternyata Ramlan selaku Kadus malah mendapatkan bantuan pemerintah. Sikap Ramlan jelas-jelas melanggar aturan. “Perangkat desa tidak boleh menerima bantuan yang dikhususkan bagi warga kurang mampu,” pungkasnya.
Permintaan warga atas pencopotan Kadus mendapat restu Camat Limapuluh dengan mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan. Dan sambung PUji, atas sikap dan tindakannya maka diterbitkan SP kedua pada 4 Agustus 2023 dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023. Sedangkan SP pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023.
Namun atas keputusan ini, Ramlan tidak terima mengadu ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"RDP telah digelar sekali. Namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Limapuluh", ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Camat Limapuluh Adri Aulia Harahap membenarkan telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian Ramlan selaku Kepala Dusun V Desa Antara. (putra)